Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Dibuka 9 Januari 2024
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 93,4 juta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Dirinya menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil.
Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
Baca juga: Menteri Agama Ajukan Penambahan Kuota Petugas Haji ke Arab Saudi
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Baca juga: Mulai 2024, BPKH Buka 10.000 Pos Pendaftaran Calon Jemaah Haji di Seluruh Indonesia
Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024.
Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
- jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.