Syarat CPNS 2024 bagi Lulusan SMA hingga S1, Usia Maksimal 40 Tahun
Berikut ini syarat pendaftaran CPNS 2024. Batas usia paling tinggi 40 tahun untuk seluruh peserta mulai dari lulusan SMA, D3, D4, S1.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan akan membuka seleksi CPNS 2024.
Jumlah peserta CPNS 2024 diperkirakan sekitar 1,3 juta peserta.
"Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023," kata Abu Subagja selaku Pelaksana harian (PIh) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Selengkapnya, simak syarat CPNS 2024 di bawah ini, dikutip dari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negara Sipil.
Baca juga: Link Jadwal SKB CPNS WPFK Kemenkumham 2023 Formasi Penjaga Tahanan
Syarat Umum:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Baca juga: Simak Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar
Syarat Peserta Kategori Cumlaude:
a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV
b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, dari Pakaian hingga Dokumen yang Harus Dibawa
Syarat Peserta Disabilitas:
a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Acos)