Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Minta Dibantu Berdiri hingga Terjatuh, Sudah Diberi Tindakan
Lukas Enembe sempat minta dibantu berdiri sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjend TNI dr Albertus Budi Sulistya, membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe.
Budi mengungkapkan, Lukas Enembe meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," ungkapnya, Selasa.
Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, juga telah mengonfirmasi kabar ini.
OC Kaligis menjelaskan, kliennya meninggal di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.00 WIB karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
Baca juga: Lukas Enembe Cuci Darah Belasan Kali Sebelum Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto
Menurutnya, tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
"Sebelum meninggal, tiga hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," papar OC Kaligis, Selasa.
Sempat Terjatuh
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya sempat minta dibantu berdiri sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
Hal ini berdasarkan informasi dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas Enembe, Pianus Enembe.
Saat itu, Pianus membantu Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Lukas.
Dari keterangan keluarga, Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.
Baca juga: Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal
Setelah Lukas Enembe terjatuh, pihak keluarga membaringkan ke kasur dan memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan.
"Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," jelas Antonius, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Dimakamkan di Jayapura
Rencananya, pihak keluarga akan memakamkan jenazah Lukas Enembe di Jayapura atau kampung halamannya.
"(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Selasa.
Menurut Petrus, kini jenazah kliennya masih disemayamkam di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu
Jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023) malam.
"Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD."
"Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua," jelasnya.
Polda Papua Siapkan Pengamanan
Di sisi lain, Polda Papua kini menyiapkan pengamanan terkait proses pemakaman Lukas Enembe.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan pengamanan akan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Daerah.
"Kita akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara," ungkapnya, Selasa.
Menurut Benny, pihaknya masih melakukan monitoring terkait rencana pemakaman jenazah Lukas Enembe.
"Nah, kita masih menunggu informasi dari pihak keluarga terkait nanti untuk rencana pemakamannya bagaimana. Nah, ini kan internal dari orang Papua, yang punya tradisi gitu," katanya.
"Tapi kalau terkait dengan yang dikhawatirkan (pergerakan massa) itu semoga tidak terjadi," imbuh Benny.
Baca juga: KPK Buka Suara soal Status Penahanan Lukas Enembe: Dibantarkan Sejak Akhir Oktober
Sebagai informasi, pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Simpatisan Datangi Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Detik-detik Sebelum Lukas Enembe Meninggal, Sempat Minta Berdiri dari Tempat Tidur
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.