Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman Hari Ini

PTUN Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PTUN Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman Hari Ini
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang agenda pemeriksaan persiapan 4 dilangsungkan pada Rabu (27/12/2023) hari ini pukul 10.00 WIB.

"Penggugat: Anwar Usman. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Pemeriksaan Persiapan 4," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Rabu ini.

Baca juga: Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Dinilai Punya Hak untuk Pulihkan Nama Baik

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pada sidang lanjutan ini, majelis hakim PTUN Jakarta akan menerima perbaikan gugatan dari pihak Anwar Usman, selaku Penggugat.

"Sesuai sidang sebelumnya, agenda sidang besok maaih perbaikan gugatan Penggugat," kata Fajar Laksono, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (27/12/2023).

Fajar mengungkapkan tak ada perwakilan MK yang bakal hadir dalam sidang Rabu ini.

BERITA REKOMENDASI

"Hakim menyampaikan Tergugat tidak wajib hadir dalam sidang. Jadi, kemungkinan besar kita tidak hadir," ucap Fajar.

Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas