Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diumumkan mulai hari ini.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023) - Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diumumkan mulai hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman hasil anggota KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (29/12/2023) sampai Sabtu (30/12/2023).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan nama-nama calon anggota KPPS Pemilu 2024 yang telah lolos seleksi.

Pengumuman itu dilaksanakan usai PPS menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023.

Nama-nama anggota KPPS Pemilu 2024 yang lolos seleksi akan diumumkan pada setiap kantor sekretariat PPS Kelurahan atau Desa.

Selain itu, pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 lewat website atau media sosial KPU regional masing-masing.

Baca juga: Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya

Adapun tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut.

BERITA REKOMENDASI

Tahapan Setelah Lolos Seleksi KPPS Pemilu 2024

Setelah lolos tahap administrasi KPPS Pemilu 2024, peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti dua tahapan akhir yaitu penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

Penetapan sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Selanjutnya, dapat mengikuti pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 25 Januari 2024.


Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS dilakukan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, PPS mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring.

Apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024. (SURYA Malang/PURWANTO)

Baca juga: Kasus Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono: Aneh bin Janggal

Selanjutnya, PPS meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Lalu, petugas PPS akan melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS akan bekerja selama 1 bulan selama Pemilu 2024.

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Baca juga: Tak Ambil Peran Apapun, Luhut Sebut Dirinya Jadi Penggembira di Pemilu 2024

Tugas KPPS dalam Pemilu

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lengkapnya untuk tugas KPPS Pemilu 2024 mulai ketua hingga anggota dapat dibaca pada Panduan KPPS dari KPU di link berikut:

Panduan Tugas Anggota KPPS Pemilu: KLIK

Baca juga: Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023

5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023

6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023

7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas