Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya

Inilah besaran gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024, terdapat selisih Rp100 ribu lebih kecil dari KPPS yang mendapatkan honor sebesar Rp 1,1 juta.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya
SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 - Inilah besaran gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024, terdapat selisih Rp100 ribu lebih kecil dari KPPS yang mendapatkan honor sebesar Rp 1,1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Bawaslu akan membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 mulai mulai Selasa, 2 Januari 2024.

Pengawas TPS Pemilu 2024 bertugas mengawai seluruh tahapan pemungutan suara selama 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelahnya.

Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Lantas, berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?

Berikut kisaran gaji atau honor pengawas TPS Pemilu 2024, dikutip dari laman Pemkab Nganjuk.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Catat Jadwalnya dari Bawaslu

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Besaran honor PTPS 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000-Rp1.000.000.

Jumlah itu berbeda dengan honor anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui

5. Panwaslu Kelurahan/Desa

ILUSTRASI.
ILUSTRASI. (Surya.co.id/david yohannes)

Baca juga: Usai Bareskrim Polri, Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Akronim AMIN, LIDEMA: Potensi Konflik Sosial

Dikutip dari juknis Bawaslu, adapun cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024, beserta syarat dan tahapan seleksinya sebagai berikut.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau dapat melalui Kantor Kelurahan atau Desa masing-masing;

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat ataupun via email sesuai dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Warga negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Dalam mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta harus membuat surat lamaran pendaftaran dan menyerahkan sejumlah berkas kepada Panwaslu kecamatan.

Simak daftar berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, mengutip juknis dari Bawaslu.

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP el);

3. Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar riwayat hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai yang berisi:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bawaslu Minta Mahasiswa Berpartisipasi Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024

Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.

Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung kr Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email.

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotokopi.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas