Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Evaluasi 14 Langkah Pemulihan Kepercayaan Publik di 2023, PTSP Masih Tertunda

Semua realisasi dari 14 langkah tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MA Evaluasi 14 Langkah Pemulihan Kepercayaan Publik di 2023, PTSP Masih Tertunda
Tribunnews.com/Ibriza/Tangkap Layar
Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023, secara virtual, pada Jumat (29/12/2023). 

Kemudian, telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik, menggunakan aplikasi 'Smart Majelis' dengan bantuan artificial Intelligence.

Selanjutnya, MA telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja.

"Untuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan," ungkap Syarifuddin.

Terakhir, ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan apa yang saya uraikan tersebut, maka 14 langkah pemulihan yang saya canangkan pada tahun 2022 yang lalu hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait dengan PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut," jelas Syarifuddin.

Ia menegaskan, semua realisasi dari 14 langkah tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas