Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Evaluasi 14 Langkah Pemulihan Kepercayaan Publik di 2023, PTSP Masih Tertunda

Semua realisasi dari 14 langkah tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MA Evaluasi 14 Langkah Pemulihan Kepercayaan Publik di 2023, PTSP Masih Tertunda
Tribunnews.com/Ibriza/Tangkap Layar
Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023, secara virtual, pada Jumat (29/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI melakukan evaluasi terkait kinerja sepanjang tahun 2023.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun lalu, ia telah mencanangkan 14 langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

Syarifuddin kemudian menyebutkan realisasi dari 14 langkah tersebut.

"Satu, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Syarifuddin, dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023, secara virtual, pada Jumat (29/12/2023).

Kemudian, ia mengatakan, MA telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022, yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

Berita Rekomendasi

"(MA) telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya," ucap Syarifuddin.

"(MA) telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan," sambungnya.

Selanjutnya, kata Ketua MA, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Lanjutnya, MA juga telah menerjunkan 'Mysterious Shoper' di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

Kemudian, ia mengatakan, pihaknya telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

"(MA) telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Syarifuddin.

Lebih lanjut, Syarifuddin menuturkan, pihaknya telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Kemudian, telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik, menggunakan aplikasi 'Smart Majelis' dengan bantuan artificial Intelligence.

Selanjutnya, MA telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja.

"Untuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan," ungkap Syarifuddin.

Terakhir, ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan apa yang saya uraikan tersebut, maka 14 langkah pemulihan yang saya canangkan pada tahun 2022 yang lalu hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait dengan PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut," jelas Syarifuddin.

Ia menegaskan, semua realisasi dari 14 langkah tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas