Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tantang KPK: Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?

Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mempertanyakan mengapa KPK belum bisa menangkap mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tantang KPK: Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menangkap mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama kurang lebih empat tahun dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," ujar Wahyu Setiawan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu Setiawan kemarin, diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang
menjerat Harun Masiku.

Wahyu mengaku sudah menyampaikan informasi yang diketahuinya mengenai Harun Masiku.

"Saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," kata Wahyu Setiawan.

Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.

Berita Rekomendasi

Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun.

Namun, dirinya mengklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.

"Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu. Saya sudah sampaikan semua," kata dia.

Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, Wahyu mengklaim tidak pernah bertemu Harun Masiku.

"Ya kalau saya tahu saya tangkap. Untuk membantu KPK," katanya.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Baca juga: Buru Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang
sejak 29 Januari 2020. (tribun network/ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas