Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi sebagai Pimpinan KPK

Ini profil 4 calon pengganti Firli Bahuri usai dirinya resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Jokowi lewat Keppres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi sebagai Pimpinan KPK
Kolase Tribunnews.com
4 calon pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK (kiri ke kanan): Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P yang diteken pada 28 Desember 2023.

Alhasil, ada kekosongan Ketua KPK definitif pasca pemberhentian Firli.

Sehingga, Jokowi perlu untuk menyodorkan usulan nama calon pengganti Firli ke DPR.

Adapun tata cara tersebut tertuang dalam Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pada ayat 2 tertulis bahwa calon Ketua KPK pengganti merupakan sosok yang tidak dipilih oleh DPR pada periode sebelumnya.

"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," demikian tertulis dalam ayat tersebut.

Baca juga: MAKI Bakal Gugat Keppres Jokowi ke PTUN jika Firli Bahuri Diberhentikan dengan Hormat, Ini Alasannya

Alhasil, ketika merujuk pada ayat tersebut, maka ada empat nama yang tidak terpilih sebagai pimpinan KPK pada tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Adapun mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Selengkapnya, berikut profil dari masing-masing calon pengganti Firli Bahuri.

1. Sigit Danang Joyo

Calon pimpinan KPK Sigit Danang saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima
Calon pimpinan KPK Sigit Danang saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sigit Danang Joyo tidak terpilih menjadi pimpinan KPK lantaran hanya meraih 19 suara saat voting di Komisi III DPR pada 2019 lalu.

Sosok kelahiran 7 April 1976 tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Selain itu, sebelumnya dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Diserahkan Malam Ini, Jokowi Tinggal Teken Surat Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK

Tak sampai di situ, Sigit juga sempat tercatat pernah menjadi anggota tim pelaksana Reformasi Perpajakan pada tahun 2016 silam.

Sigit memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,5 miliar berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkannya pada 27 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Pada saat fit and proper test 2019, Sigit menginginkan adanya pembatasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.

2. Luthfi Jayadi Kurniawan

Calon pimpinan KPK, Luthfi Jayadi Kurniawan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon pimpinan KPK, Luthfi Jayadi Kurniawan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Luthfi Jayadi Kurniawan tidak lolos menjadi pimpinan KPK akibat hanya meraih 7 suara saat voting DPR 2019 lalu.

Pada saat itu, Luthfi merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Malang.

Selain itu, dia juga merupakan aktivits antikorupsi di Malang dengan mendirikan Malang Corruption Watch (MCW).

Baca juga: Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Jokowi, Ini Pertimbangannya

Saat digelarnya fit and proper test, Luthfi sempat menjadi sorotan ketika dirinya mengaku tidak paham soal pasal suap dalam UU Tipikor.

Jawaban itu terlontar darinya saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Pansel saat itu, Indriyanto Seno Adji.

Kendati demikian, dirinya memiliki keinginan untuk melibatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.

3. I Nyoman Wara

Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berbeda dengan Sigit dan Luthfi, I Nyoman Wara tidak meraih suara satu pun saat voting pemilihan calon pimpinan KPK pada tahun 2019.

Kini, Nyoman menjabat sebagai Inspektur Utaman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kendati demikian, Nyoman sebenarnya sempat berpeluang untuk menjadi pimpinan lembaga anti rasuah saat pimpinan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada tahun 2022 usai terjerat beragam dugaan pelanggaran etik.

Dia dinomasikan bersama dengan Johannes Tanak untuk menggantikan Lili.

Namun, dirinya tidak terpilih.

Rekam jejak Nyoman sebenarnya cukup mentereng ketika dirinya menjadi saksi ahli saat KPK tengah menangani kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung pada tahun 2018 lalu.

Sementara, berdasarkan LHKPN KPK untuk periodik 2022, Nyoman tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,4 miliar.

4. Roby Arya Brata

Calon pimpinan KPK Roby Arya menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan KPK Roby Arya menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terakhir, ada nama Roby Arya Brata yang tidak terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024.

Sama dengan Nyoman, Roby tidak meraih suara satupun dari 56 anggota Komisi III DPR yang hadir untuk voting pada 2019.

Pada periode 2014-2019, dia juga sempat maju seleksi pimpinan KPK tetapi gagal.

Roby juga pernah mengikuti seleksi Sekjen KPK untuk periode 2019-2023, tetapi tetap berujung tidak terpilih.

Baca juga: Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri

Kini, dirinya merupakan Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Roby juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

Saat kini menjabat sebagai pejabat publik, Roby tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar untuk periodik 2022 berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkannya pada 24 Maret 2023 lalu.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunenwswiki.com dengan judul "Profil 10 Calon Pimpinan KPK: Ada 2 PNS, 2 Dosen, 1 Jenderal Polisi, & 1 Hakim Koruptor Kelas Kakap"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribunnewswiki/Haera)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas