Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi Nakes, Ini Syaratnya

Kemenkes buka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi nakes dan SDM Kesehatan 2024, pendaftaran dibuka 4 Januari-10 Februari 2024.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi Nakes, Ini Syaratnya
Instagram @kemenkes
Ilustrasi tenaga kesehatan - Kemenkes buka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi nakes dan SDM Kesehatan 2024, pendaftaran dibuka 4 Januari-10 Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan tahun 2024.

Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes ini terbuka bagi nakes dan SDM Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta nakes yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat.

Program ini diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari D3 ke D4/S1 + profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes ini juga diutamakan bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Periode pendaftaran Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi Nakes dan SDMK 2024 dibuka mulai 4 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sibk.kemkes.go.id/.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Fulbright S2 dan S3 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Jenis dan Jenjang Pendidikan Bantuan Biaya Tugas Belajar

Berita Rekomendasi

Berikut ini jenis dan jenjang pendidikan yang disediakan dalam bantuan biaya tugas belajar bagi nakes dan SDMK:

1. Sarjana, Sarjana Terapan

2. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi

3. Magister, Magister Terapan

4. Magister + Spesialis (khusus keperawatan)

5. Profesi

6. Spesialis (keperawatan)

7. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)

Baca juga: PT Pos Indonesia Buka Program Ikatan Dinas dan Beasiswa, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Syarat Peserta Tugas Belajar Kemenkes

1. PNS Kemenkes dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:

- Masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;

- Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;

- Bagi PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;

- Bagi PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan;

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter;

- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul;

- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);

- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul;

- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;

- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024);

- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar;

- Tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;

- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain;

- Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;

- Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya;

- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh;

- Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler;

- Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya;

- Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum per 1 Juli 2024;

- Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Sejumlah tenaga kesehatan melakukan simulasi pengecekan mata pasien diruang lab usai peresmian Ciputra SMG Eye Clinic Cabang ketiga di Jakarta, Senin (15/5/2023). Ciputra SMG Eye Clinic merupakan salah satu dari beberapa layanan kesehatan yang mendukung program pemerintah Indonesia untuk mengembangkan health-tourism terintegrasi, beberapa fasilitas kesehatan lain di Indonesia juga mulai berbenah untuk menerapkan fasilitas health-tourism. Health-tourism di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, dengan daya tarik wisata kesehatan yang unik dan beragam, serta dukungan layanan kesehatan yang semakin berkualitas. Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi tenaga kesehatan (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: PT Pos Indonesia Buka Program Ikatan Dinas dan Beasiswa, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat

- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir

- Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes

- Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas

- Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

- Telah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan

- Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter

- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana

- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes

- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

- Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju

- Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.

Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes dapt dilihat pada laman https://sibk.kemkes.go.id/.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas