BNN Serahkan Pada Proses Hukum Pegawainya yang Jadi Tersangka KDRT
BNN menyerahkan pada proses hukum atas pegawainya yang dijadikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Bekasi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan pada proses hukum atas pegawainya yang dijadikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum tindakan KDRT tersebut yang diketahui dilakukan pegawainya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF (42).
"BNN sangat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini adalah Polres Resort Bekasi Kota," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024).
Pudjo menegaskan pihaknya justru menghormati tahapan atau langkah Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan AF sebagai tersangka.
Polisi menjerat AF dengan pasal 44 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 perihal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dalam hal ini terhadap istrinya berinisial YA (29).
Baca juga: Kepribadian Suami di Malang Tersangka Kasus Mutilasi, Sering KDRT dan Tuding Istri Selingkuh
Pudjo menegaskan BNN tidak ikut campur jika nantinya kasus tersebut akan bergulir di meja pengadilan.
"Kami sampaikan tidak akan mencampuri, karena itu adalah tugas dan kewenangan kepolisian Republik Indonesia. Kami sangat menghormati," imbuhnya.
Pimpinan BNN RI juga menyesalkan kasus tersebut karena tidak hanya berdampak terhadap YA saja, melainkan juga kepada anak-anak mereka.
"BNN RI berharap selama jalannya proses hukum, tiga anak AF dan YA dapat segera mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait dengan harapan tidak mengalami trauma," katanya.
Terkait sanksi secara internal, Pudjo mengungkap pihak Inspektorat dan dewan pengawas (Dewas) BNN RI segera melakukan penelusuran terkait tindak KDRT tersebut.
Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi di Sukabumi yang Terlibat Kasus KDRT Istri, Dibebastugaskan Sementara
"Ini (KDRT) permasalahannya sensitif. Tentu saja pimpinan BNN wajib berhati-hati dalam proses mengambil tindakan untuk bisa menyelesaikan," pungkasnya. (m37)
Laporan reporter Rendy Rutama | Sumber: Warta Kota