Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Hadirkan Andi Arief dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara

Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini ini mengatakan bahwa Andi Arief mengikuti sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa KPK Hadirkan Andi Arief dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Andi Arief. Jaksa menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

"Hari ini (4/1), tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arif (swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda dengan terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin di PN Samarinda," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini ini mengatakan bahwa Andi Arief mengikuti sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat ini Andi Arief telah berada di markas komisi antikorupsi.

"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus ini.

Dua lainnya yaitu Abdul Gafur Mas'ud dan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda.

Dalam konstruksi kasus dijelaskan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Sekira Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.

Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud.

Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.

Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa.

Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM (Abdul Gafur Mas'ud) tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alex Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menambahkan pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara selanjutnya dinikmati untuk keperluan pribadi.

Di antaranya Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery," beber Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas