KPK Percaya Diri Rafael Alun Diputus Bersalah oleh Majelis Hakim
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pede majelis hakim bakal memutus bersalah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," ujar Juru Bicara KPK KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim, Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, majelis hakim sidang diketuai oleh Suparman Nyompa.
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya. Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," kata Suparman di ruang sidang pada Selasa (2/1/2024).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Menurut Jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.