Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Periksa 3 PPK DJKA Kemenhub, KPK Telusuri Aliran Uang Fee Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

KPK memeriksa tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait aliran dana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa 3 PPK DJKA Kemenhub, KPK Telusuri Aliran Uang Fee Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi yakni, Taofiq Hidayat S, ASN/PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang; Albertus Dito Migrasto, ASN/PPK pada BTP Semarang; dan Eko Rahadi Nurtanto, ASN pada Kemenhub RI/PPK BTP Kelas I Jakarta.

Mereka didalami terkait adanya dugaan aliran uang dalam bentuk fee yang diberikan oleh tersangka Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama dan kawan-kawan.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari tersangka AD (Asta Danika) dkk dalam bentuk fee ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Sedianya tim penyidik juga memeriksa saksi Renaldi Prabudiman , ASN/PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang. Namun, saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan sakit.

Baca juga: Alexander Marwata Dengar Cerita Ada Intervensi ke Pimpinan KPK Terkait Kasus DJKA

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera merupakan tersangka baru kasus ini. Keduanya telah dijebloskan ke rutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan dan menahan 12 tersangka.

Selain Zulfikar dan Asta Danika, 10 pihak yang telah dijerat yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Lalu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Firli Bahuri soal Kasus Bawa Dokumen DJKA di Praperadilan

Disebutkan, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp41,1 miliar.

Syntho Pirjani diduga mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.

Atas kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani dengan memberikan sejumlah uang, perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek.

Adapun besaran uang yang diduga diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta melalui transfer antar rekening bank beberapa tahap.

Atas perbuatannya, tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas