Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Respons Tudingan Alvin Lim Soal Bharada E Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Polri angkat suara terkait tudingan advokat, Alvin Lim soal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak dipenjara di Lapas Salemba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Respons Tudingan Alvin Lim Soal Bharada E Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri angkat suara terkait tudingan advokat, Alvin Lim soal terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak dipenjara di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo menyebut Bharada E dititipkan oleh pihak Lapas Salemba sesuai dengan aturan.




"Sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan (Rutan Bareskrim) maupun yang menitipkan (Lapas Salemba)," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Ia juga memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap Bharada E selama ditempatkan sebagai warga binaan dari Lapas Salemba.

Gatot menyebut Bharada E menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.

Baca juga: Disebut Tak Jalani Hukuman di Penjara, Kubu Ferdy Sambo Ancam Polisikan Alvin Lim

"Saat ini RE sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2023," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya Alvin Lim saat diskusi dengan Dokter Kecantikan, Dr Richard Lew pada Rabu (3/1/2023) mengatakan Bharada E hanya menjalani masa tahanan selama 1 hari di Lapas Salemba.

Setelahnya, kata dia, Eliezer langsung dikirim kembali ke Mabes Polri.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Ancam Proses Hukum Alvin Lim hingga Pihak Lain yang Buat Kabar Hoaks

"Eliezer cuma datang nama doang di situ (Lapas Salemba) habis foto-foto itu dikirim balik lagi ke Mabes. Enggak ada dia di situ, cuma biar dapet namanya saja," ujarnya dikutip, Kamis (4/1/2023).

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas