Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jajaran Majelis Kehormatan MK Permanen Dilantik Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik jajaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada Senin (8/1), pukul 14.00 WIB.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jajaran Majelis Kehormatan MK Permanen Dilantik Besok
Kolase Tribunnews
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yuliandri (kiri), I Dewa Gede Palguna (tengah), dan Ridwan Mansyur (kanan). Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik jajaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada Senin (8/1), pukul 14.00 WIB di Aula Lantai Dasar Gedung II MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik jajaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

MKMK beranggotakan tiga orang terdiri Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah, pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK," kata Ketua MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, pada Minggu (7/1/2024).

Fajar menjelaskan, pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh para hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

"MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," ucap Fajar.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Baca juga: MK Jamin MKMK Permanen Tak Pilih-pilih Tangani Aduan Etik Hakim Konstitusi

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

BERITA TERKAIT

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas