Kasus Rafael Alun: Berawal dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka KPK, Divonis 14 Tahun Bui
Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.
Sidang vonis tersebut digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin.
Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsiderr 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.
Vonis penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Rafael Alun untuk membayar denda 1 miliar subsiderr 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp18,9 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Berikut kilas balik kasus Rafael Alun yang berawal dari kasus penganiayaan Mario Dandy hingga divonis 14 tahun penjara.
Berawal dari Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Sebelumnya, Rafael Alun menjadi sorotan publik karena sang putra, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Bahkan, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya mengingat Mario melakukan penganiayaan itu di dalam sebuah mobil Jeep Rubicon.
Selain itu, gaya hidup Mario juga sempat menjadi perbicangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dalam LHKPN KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp56,1 M.
Saat itu Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Adapun, harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai Rp51,9 M.
Sementara itu, untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp425 juta.
Dua kendaraan tersebut adalah mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan ialah mobil Rubicon yang digunakan Mario melakukan penganiayaan itu serta Harley yang sering dipakai anaknya tidak tercatat di LHKPN.
Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.
Lalu, aset lainnya Rp420.000.000, surat berharga Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp419.040.000.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan dugaan kekayaan tidak wajar itu, Rafael Alun dicopot dari jabatannya di DJP.
Harta Kekayaan Rafael Alun Diusut KPK
Lantaran permasalahan tersebut, KPK pun menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan Pahala, ia akan menggandeng sejumlah pihak untuk menyelisik harta kekayaan Rafael Alun ini, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.
KPK, kata Pahala, sebenarnya tidak mempermasalahkan jumlah LHKPN yang besar.
Namun, KPK mempertanyakan jabatan Rafael Alun yang merupakan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Kita akan lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi, Red)," kata Pahala.
Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.
Hal itu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak," tandas Pahala.
Rafael Alun Dicopot Jabatannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Rafael Alun resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kek
Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Pada 3 April 2023 lalu, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan oleh KPK dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Ada peristiwa tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005."
"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 dolar AS
"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli.
Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.
Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan.
Mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Selain itu, Rafael Alun juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Rafael.
Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," jelas Ali.
Vonis Hukuman Rafael Alun
Selain divonis hukuman 14 tahun, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji/Ilham Rian/Nitis Hawaroh/Galuh Widya/Ashri Fadilla)