Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 14 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Rafael Alun pikir-pikir ajukan banding sikapi vonis 14 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.

"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun di persidangan.

Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respon yang sama atas vonis tersebut.

Baca juga: 3 Hal yang Meringankan Hukuman Rafael Alun, 30 Tahun Lebih Mengabdi Jadi PNS

Saat ditanya Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.

Berita Rekomendasi

"Iya Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Dalam perkara ini, selain 14 tahun penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Rafael Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas