Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Dibuka 2,3 Juta Formasi

Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK pada tahun 2024 untuk 2,3 juta formasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Dibuka 2,3 Juta Formasi
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri atas CPNS dan PPPK pada tahun 2024.

Adapun total jumlah rekrutmen CASN 2024 mencapai 2,3 juta formasi.

"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024.

Kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membahas pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 tersebut.

Sama seperti tahun 2023, rekrutmen CASN 2024 dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT) secara nasional.

Fitur pengenalan wajah atau face recognition juga akan kembali digunakan untuk mengurangi peluang kecurangan.

Selain itu, niai seleksi juga secara real-time dapat diakses publik, termasuk live score-nya yang juga disiarkan melalui YouTube.

Berita Rekomendasi

Perlu diingat, batas usia pelamar seleksi CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sembari menunggu informasi pembukaan pendaftaran rekrutmen CASN 2024, Anda dapat melihat ketentuan umur pelamar pendaftaran CPNS pada tahun kemarin, 2023:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Kemenkumham 2023

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain itu, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.

Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

*) Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas