KPK Periksa 2 Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang saksi terkait kasus Wamenkumham.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dekat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa, 9 Januari 2024.
Mereka yakni asisten pribadi (aspri) Eddy, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya Yosi Andika Mulyadi.
Keduanya bersama Eddy Hiariej merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Yogi dan Yosi diperiksa hari ini kapasitasnya sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: KPK Dalami Peran Eddy Hiariej Selaku Wamenkumham Bantu Permasalahan PT CLM
Baik Yogi maupun Yosi saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK baru menahan Helmut. Penahanan Helmut juga telah diperpanjang hingga 4 Februari 2024 di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.
Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.