Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Uang ke Menpora Dito dan Komisi I DPR
Untuk Menpora Dito Ariotedjo, tim penyidik masih memburu bukti dari sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku belum berhenti mengusut perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Seluruh pihak yang dalam persidangan disebut-sebut menerima aliran uang terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, sudah dijerat hukum, yakni:
• Eks Menkominfo, Johnny G Plate melalui anak buahnya disebut menerima hingga Rp 10 miliar, belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan lain-lain.
• Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut menerima Rp 5 miliar
• Kadiv Lastmile/ Backhaul BAKTI, Feriandi Mirza disebut menerima Rp 500 juta
• Pejabat Pembuat Komitmen proyek BTS 4G, Elvano Hatorangan disebut menerima Rp 2,4 miliar
• Tim POKJA BTS 4G BAKTI Kominfo total menerima Rp 500 juta
• Anggota III BPK, Achsanul Qosasi disebut menerima Rp 40 miliar
• Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto disebut menerima 66 miliar
• Komisaris Utama PT Laman Tekno Digita, Edward Hutahaean disebut menerima Rp 15 miliar.
Sedangkan dua pihak lainnya, hingga kini masih dikejar pembuktiannya oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Menpora Dito Ariotedjo di persidangan disebut menerima Rp 27 miliar dan staf khusus anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi perantara Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR.
Untuk Menpora Dito Ariotedjo, tim penyidik masih memburu bukti dari sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Katanya hingga kini, Kejaksaan hanya memegang nama, yakni Suryo tanpa tahu identitas lengkapnya.
Barang bukti berupa CCTV pun sudah diupayakan tim penyidik. Namun sosok bernama Suryo itu masih belum didapat.
"Kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp 27 miliar itu saja kemarin itu belum tau siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya, belum tahu siapa orang itu, belum dapat," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR Sebagai DPO
Sedangkan terkait Nistra Yohan, hingga kini masih belum terlacak rimbanya.
Alhasil, keterangan belum bisa diperoleh dari si perantara.
Karena itulah, tim penyidik masih kepayahan untuk mengusut aliran uang ke Komisi I DPR.
"Termasuk itu, sampai sekarang Nistra di kita belum diperiksa," kata Febrie.
Terkait perkara BTS ini, Febrie mengklaim bahwa timnya sudah merampungkan penyidikan mengenai peristiwa korupsinya.
Namun pengembangan mengenai aliran uang, hingga kini masih menjadi "pekerjaan rumah" bagi dirinya dan tim penyidik.
Sejauh ini, belum lengkapnya alat bukti juga diakui menjadi ganjalan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang namanya disebut berkali-kali oleh para saksi di persidangan.
"Perkara BTS itu kan sebenarnya sudah sidang. Cuma ada rentetan, uang yang keluar. Ini kan harus dibuktikan penyidik. Nah, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti di gelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka," ujarnya.
Menteri, Swasta hingga Anggota BPK "Diangkut"
Dalam perkara korupsi BTS 4G, sudah ada enam orang yang diadili.
Mereka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dalam perkara ini juga ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni, Negara Rugi Belasan Miliar Rupiah
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.