4 Bansos Cair Januari 2024, Ada Beras, Uang hingga Beasiswa Pendidikan
Simak 4 daftar bansos yang cair pada Januari 2024. Ada bantuan berupa beras, uang hingga beasiswa pendidikan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pada Januari 2024, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat sasaran.
Adapun bansos yang akan disalurkan pemerintah pada Januari 2024 tersebut mulai dari bansos beras, BPNT hingga beasiswa pendidikan.
Dengan adanya penyaluran bansos pada Januari 2024 tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menghadapi sejumlah tantangan, utamanya kenaikan harga pangan.
Berikut 4 Bansos yang cair pada Januari 2024
1. Bansos Beras 10 Kg
Sebelumnya, bansos beras ini telah disalurkan oleh pemerintah pada September 2023.
Penyaluran bansos beras ini ditujukan untuk para penerima program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bansos program keluarga harapan (PKH).
Selain untuk membantu para penerima, bansos beras ini juga digunakan untuk menjaga stabilitas harga pangan.
Sehingga diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikasi selama periode ini.
Pada awal tahun ini, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk melanjutkan penyaluran bansos beras cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024.
Baca juga: Jokowi Minta Bansos Terus Disalurkan kepada Masyarakat
Kemudian, program penyaluran bansos beras rencananya akan dilanjutkan hingga Juni 2024.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.
Proses pencairan bansos PKH dilakukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni sebagai berikut:
Kriteria penerima PKH
- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5-7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)
- Hak yang Diterima Peserta PKH
- Bantuan uang tunai
- Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
- Pelayanan pendidikan dasar
- Pelayanan kesejahteraan sosial
Kewajiban Peserta PKH
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun.
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas
Nominal Bansos PKH
- Kategori ibu hamil atau nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap, atau Rp1.500.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap, atau Rp2.000.000/tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Kategori lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
3. Bantuan Pangan Nontunai
BNPT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Bentuk BNPT yakni berupa kartu keluarga sejahtera yang satu di antaranya dapat digunakan di e-warong terdekat.
Meski disebut nontunai, namun masyarakat tetap mendapatkan bantuan dalam bentuk uang.
Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali.
Sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.
4. Bantuan Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.
Bantuan PIP disalurkan kepada:
- Peserta didik dari kpemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia