Dirut BPJS Kesehatan: Peserta JKN Tak Perlu Fotokopi Untuk Berobat di Rumah Sakit
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan tidak ada diskriminasi untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan tidak ada diskriminasi untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ghufron mengaku telah mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak mempersulit peserta JKN yang hendak berobat.
"Sekarang kami ada janji pelayanan rumah sakit-rumah sakit untuk tidak boleh meminta fotocopy cukup dengan KTP, harus melayani dengan ramah, dan tidak mendiskriminasi ini dipasang di rumah sakit," ucap Ghufron di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Kamis (11/1/2024).
Dirinya mengungkapkan sebelumnya ada anggapan bahwa orang miskin sulit untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Namun, saat ini, menurut Ghufron, BPJS telah menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Baca juga: Tanamkan Budaya Anti Gratifikasi, BPJS Kesehatan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
"Sebelum BPJS Kesehatan ini ada, tentu orang sakit waktu itu ada bukunya ya, orang miskin dilarang sakit. Sementara sekarang jarang sekali didengar orang jual tanah, jual asetnya untuk ke rumah sakit. Itu sudah jarang, dulu banyak enggak boleh pulang, bahkan ditahan di rumah sakit," ungkap Ghufron.
BPJS, kata Ghufron, telah melakukan pembenahan dalam pemberian layanan.
Baca juga: KPU Sebut KPPS Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda
Langkah ini dilakukan untuk memberikan layanan yang tidak diskriminatif.
"Jadi kita Indonesia sudah on the right track, sekarang bahkan jadi rujukan dunia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.