Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman CPNS PPATK 2023 dan Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus

Berikut link pengumuman hasil kelulusan CPNS PPATK 2023, simak tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Link Pengumuman CPNS PPATK 2023 dan Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus
Instagram @ppatk_indonesia
Berikut link pengumuman hasil kelulusan CPNS PPATK 2023, simak tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 telah diumumkan.

Pengumuman hasil seleksi CPNS PPATK 2023 dapat dilihat melalui laman SSCASN.

Informasi pengumuman kelulusan beserta ringkasan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS PPATK 2023 juga dapat dilihat melalui laman ppatk.go.id.

Berikut ini daftar link untuk melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS PPATK 2023:

- Pengumuman hasil kelulusan CPNS PPATK 2023: Link

- Pengumuman hasil kelulusan CPNS PPATK 2023: Link

Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus CPNS PPATK 2023

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS PPATK 2023 ditandai dengan kode P/L pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS PPATK 2023 selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam rangka usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan berkas dilakukan melalui laman SSCASN BKN mulai tanggal 23 Januari - 21 Februari 2024.

Baca juga: Lowongan CPNS 2024 Ada 2,3 Juta Formasi: 690 Ribu untuk Fresh Graduate, Pegawai Honorer Diangkat ASN

Berikut ini kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang wajib diunggah oleh peserta:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  • Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
  • Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan kesehatan) yang diterbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  • Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Kepala PPATK;
  • Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan.

Sanggah Hasil Kelulusan CPNS PPATK 2023

Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan keberatan terhadap hasil seleksi CPNS PPATK 2023 dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil kelulusan.

Sanggahan dapat disampaikan mulai tanggal 13-15 Januari 2024 melalui laman SSCASN.

Perlu diketahui, aasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

Nantinya Panitia Seleksi Pengadaan CPNS PPATK 2023 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.

Panitia juga dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.

Karena hal tersebut, pengumuman final hasil kelulusan CPNS PPATK 2023 akan diumumkan pada tanggal 16 - 22 Januari 2024.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas