Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia

KPK tidak akan membiarkan informasi terkait dugaan suap kepada pejabat negara atau penyelenggara negara di Indonesia dari perusahaan Jerman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akan Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membiarkan informasi terkait dugaan suap kepada pejabat negara atau penyelenggara negara di Indonesia dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP).

Informasi atas dugaan itu akan didalami komisi antikorupsi.

Kepastian itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Adapun informasi dugaan rasuah itu sebelumnya diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Situs pemerintahan Amerika Serikat menyebut pejabat itu berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Meski tak disebut sosok pejabat yang dimaksud, diduga suap itu terkait kepentingan bisnis dan terjadi sekira tahun 2015 dan 2018.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Berita Rekomendasi

"Informasi itu kami baru dengar. Tentu kami kemudian, informasi itu karena kami juga komit dengan institusi dan penegak hukum di secara global. Tentu info tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

KPK akan meneliti siapa pejabat yang dimaksud setelah dapat informasi resmi dari pihak terkait.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Saya Enggak Peduli

Dipastikan Ghufron, informasi itu bakal didalami pihaknya, terlebih jika sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman AS perusahaan itu melakukan suap.

"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," kata Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas