Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Dugaan Pungli di Rutan

KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 270 juta dari para pegawai yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rutan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Dugaan Pungli di Rutan
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 270 juta dari para pegawai yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rutan KPK.

"Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih yang diterima," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Namun, jubir berlatar belakang jaksa ini tidak menjelaskan uang itu dikembalikan oleh berapa orang.

Namun mengacu pada pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, diduga yang terlibat pungli ini 93 pegawai rutan.

Kembali ke penindakan pidana, Ali mengatakan bahwa sejauh ini KPK sudah memeriksa 190 orang sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Ia memastikan kasus ini diusut secara pidana.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018

"Pertanyaannya di luar kan 'kok tidak dilakukan pidana' oh sedang proses penyelidikan, kemarin kan disampaikan Pak Alex juga ada 190 orang yang sudah diperiksa, sebagai yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia

BERITA TERKAIT

"Artinya ini kami ingin tuntaskan," imbuhnya.

Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK Agar Napi Bisa Pegang Ponsel dengan Leluasa

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dewas KPK, diduga pungli ini nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar lebih. Yang diusut oleh Dewas ini kurun waktunya 2020-2023.

Sementara dalam penyelidikan KPK, jauh lebih lama yakni dari 2018-2023, sehingga diduga nilai punglinya pun lebih besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas