Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada Rabu 17 Januari 2024

Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada Rabu 17 Januari 2024
Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK pada Rabu, 17 Januari 2024. 

Adapun terdapat 93 pegawai KPK yang akan disidang atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023

"Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Kata Albertina, Dewas KPK membagi perkara dugaan pungli di rutan menjadi sembilan perkara. 

Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. 

Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan FBI soal Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo

BERITA REKOMENDASI

"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," kata eks hakim itu.

Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK. 

Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. 

Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik dan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.

"Ada satu orang sudah diberhentikan. satu orang lagi bukan insan komisi," ujar Albertina. 

Dari pemeriksaan Dewas para terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya. 

Nominal yang mereka terima paling sedikit Rp1 juta. 

Namun, terdapat pegawai yang diduga menerima Rp504 juta. 

Secara total, puluhan pegawai KPK itu menerima uang pungli sekitar Rp6,1 miliar. 

"Tentu saja nilainya akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan," kata Albertina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas