Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023

Dewas KPK menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK sebanyak 67 laporan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Konferensi pers terkait hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK sebanyak 67 laporan.

Sementara terkait pelaporan nonektik sebanyak 82 pengaduan.

Pengaduan itu diterima Dewas KPK sepanjang 2023. Pelaporan itu sudah ditindaklanjuti Dewas KPK.

Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

"Pengaduan masyarakat, etik ada 67 pengaduan dan nonetik 82 pengaduan," kata Tumpak, Senin (15/1/2024).

Dijelaskan, dari 67 pengaduan 65 di antaranya merupakan laporan baru pada 2023, sementara dua laporan lainnya merupakan bawaan dari 2022.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Harta Firli Bahuri yang Tak Ada di LHKPN, Beli Tanah dan Apartemen Pakai Nama Istri

Berita Rekomendasi

"Puluhan laporan itu banyak yang sama, yang kemudian disatukan menjadi 18 laporan dan klarifikasi sebanyak 31 kali," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kesempatan yang sama.

Albertina menyebut, pihaknya telah memutuskan sanksi etik sebanyak tiga kali pada 2023.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Pesan WA SYL ke Firli Bahuri usai Eks Mentan Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Adapun tiga sidang etik itu dilakukan terhadap pegawai KPK berinisial M, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"M dijatuhkan sanksi sedang, JT (Johanis Tanak) tidak terbukti, dan FB (Firli Bahuri) dijatuhkan sanksi berat," kata Albertina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas