Kasus 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Akan Disidangkan Minggu Ini
Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Puluhan pegawai itu pun akan menghadapi sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada minggu ini.
"Minggu ini akan disidangkan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Namun, mantan hakim itu belum menjelaskan lebih spesifik kapan sidang etik bagi 93 pegawai KPK dimaksud akan dilangsungkan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dewas KPK, diduga pungli ini nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar lebih. Yang diusut oleh Dewas ini kurun waktunya 2020-2023.
Sementara dalam penyelidikan KPK, jauh lebih lama yakni dari 2018-2023, sehingga diduga nilai punglinya pun lebih besar.
Adapun modus dugaan pungli ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan supaya tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
Di sisi lain, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp270 juta dari para pegawai yang diduga terlibat praktik pungli.