Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jerat 1 Menteri, 1 Wamen, dan 6 Kepala Daerah Sepanjang 2023

Alex menerangkan bahwa KPK telah melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in KPK Jerat 1 Menteri, 1 Wamen, dan 6 Kepala Daerah Sepanjang 2023
rekrutmen.kpk.go.id
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, KPK Jerat 1 Menteri, 1 Wamen, dan 6 Kepala Daerah Sepanjang 2023 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan pejabat negara sebagai tersangka sepanjang tahun 2023.

Sembilan pejabat negara itu terdiri dari satu menteri, satu wakil menteri, satu kepala lembaga, dan enam kepala daerah.

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka satu orang gubernur, lima bupati/wali kota, satu kepala lembaga, dua menteri/wakil menteri.

Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers kinerja KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Menteri dan wakil menteri dimaksud yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian dan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan satu Gubernur yaitu Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Alex menerangkan bahwa KPK telah melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Berita Rekomendasi

Serta, KPK juga memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

"Hasil SPI pada tahun 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi," kata Alex.

Alex mengurai, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan, 221 masuk dalam kategori rentan, 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga.

Adapun rekomendasi dari SPI, lanjut Alex, mereka harus melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.

Baca juga: Temuan Pungli Rp 6,1 Miliar di Rutan KPK, DPR: Sangat Menyedihkan

"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas