Baleg DPR Pastikan RUU DKJ Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas bersama pemerintah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas bersama pemerintah.
Terutama, pembahasan mengenai Pasal 10 ayat 2 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
"RUU DKJ ini merupakan hak inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama antara DPR dengan pihak Pemerintah," kata Guspardi kepada wartawan Rabu (17/1/2024).
Guspardi menyebut, RUU DKJ ini baru merupakan hak inisiatif DPR.
Dan polemik mengenai cara pemilihan gubernur DKK masih bisa dimusyawarahkan saat pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR persoalan ini bisa kita musyawarahkan, guna mendapatkan persetujuan sebelum di sahkan menjadi Undang-Undang," ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Legislator PAN ini menjelaskan, bahwa hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.
Semua fraksi-fraksi di DPR, menghendaki kepala daerah Jakarta itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat.
"Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat," ucap dia.
Baca juga: RUU DKJ Berdampak Pada Melambatnya Perkembangan Jakarta
Sebab itu, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi.
"Kami optimis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41," katanya.
Apalagi yang akan dibahas bersama pemerintah hanya pasal 10, sementara pasal lainnya sudah selesai dibahas.
"Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini akan bisa dituntaskan," pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.