Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ini Formasi, Cara Daftar, dan Persyaratannya
Inilah informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS tahun 2024, lengkap dengan jumlah formasi, cara mendaftar, dan persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS tahun 2024.
Informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024 telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Dikutip dari setkab.go.id, pada tahun 2024, pendaftaran CPNS akan segera dibuka lagi.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 tahap pertama dibuka pada Mei 2024.
Berdasarkan informasi dari menpan.go.id, pendaftaran CPNS 2024 dibuka secara bertahap sebanyak 3 kali dalam satu tahun.
Jadi peserta CPNS yang gagal pada seleksi yang sebelumnya dapat mencoba lagi di tahap-tahap berikutnya.
Formasi CPNS 2024
Pada pendaftaran CPNS 2024 pemerintah menyediakan sebanyak 2,3 juta formasi.
Mulai dari dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan lainnya.
Untuk lulusan baru akan dibuka formasi CPNS sebanyak 690.822 formasi.
Alokasi formasi fresh graduate menjadi komitmen negara memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Dimulai Kapan? Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Mengutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, berikut persyaratan pendaftaran CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Ketika mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Baca juga: Link Pengumuman CPNS PPATK 2023 dan Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus
Cara Daftar CPNS 2024
Berdasarkan dari proses pendaftaran CPNS yang sudah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya, CPNS dilaksanakan secara bertahap dan pendaftarannya dibuka secara online, melalui akun SSCASN.
Berikut panduannya:
- Pertama akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
- Kemudian klik menu “Buat Akun”, nani akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Lalu masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga,
- Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
- Berikutnya masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik Lanjutkan
- Setelah itu akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
- Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Apabila sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah cetak Kartu Informasi Akun, kemudian lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.
Dokumen Persyaratan
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan dari instansi yang dilamar.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)