Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Daftar SNPMB 2024 dengan KIP Kuliah

Simak ketentuan daftar SNPMB 2024 dengan KIP Kuliah. Lengkap dengan besaran biaya yang diterima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ketentuan Daftar SNPMB 2024 dengan KIP Kuliah
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi KIP Kuliah - Ketentuan daftar SNPMB 2024 dengan KIP Kuliah. Lengkap dengan besaran biaya yang diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan mendaftar Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Calon mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah, akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).

Adapun bantuan dana yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah yakni berupa biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup Rp 700 ribu setiap bulan.

Untuk dapat mendaftar SNPMB 2024 dengan KIP Kuliah, simak ketentuan berikut ini:

Ketentuan Daftar SNPMB 2024 dengan KIP Kuliah

  1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.

Cara Daftar KIP Kuliah

  1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem akan melakukan validasi untuk data yang dimasukkan;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Besaran Dana KIP Kuliah

  1. Mahasiswa S1: Rp 33.600.000 (maksimal 8 semester)
  2. Mahasiswa D3: Rp 25.200.000 (maksimal 6 semester)
  3. Mahasiswa D2: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
  4. Mahasiswa D1: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)
  5. Mahasiswa Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
  6. Mahasiswa Profesi Ners, Apoteker dan Guru: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan Jadwal Seleksi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas