Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Ahli dari MUI Dihadirkan dalam Sidang Panji Gumilang di Indramayu

Panji Gumilang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di PN Indramayu, Rabu (17/1/2024).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 3 Ahli dari MUI Dihadirkan dalam Sidang Panji Gumilang di Indramayu
MUI
Tiga ahli dari MUI, yakni Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma sebagai ahli tafsir, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am sebagai ahli fatwa, serta Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis sebagai ahli fikih hadiri sidang terdakwa kasus penistaan agama Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama, Panji Gumilang, menjalani sidang di PN Indramayu, Rabu (17/1/2024).

Dalam sidang untuk mendengarkan pandangan ahli itu didatangkanlah tiga ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof. Amin Suma sebagai ahli tafsir, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. K.H. Asrorun Ni’am sebagai ahli fatwa, serta Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. M. Cholil Nafis sebagai ahli fikih. 




Dalam persidangan, Kiai Ni’am menjelaskan dua fatwa yang berkaitan dengan kasus Panji Gumilang, yakni Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 dan Fatwa Nomor 47 Tahun 2023.

“Saat memberikan kesaksian ahli tadi, saya memberikan penjelasan ihwal Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib Jumat bagi jamaah yang ada laki-lakinya. Kedua, Fatwa Nomor 47 Tahun 2023 2023 tentang ajaran keagamaan Panji Gumilang,” ujar Kiai Ni’am.

Ia memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembahasan dan penetapan fatwa, dalil-dalil yang digunakan, proses tabayun, proses klarifikasi, proses otentifikasi, hingga penetapan fatwa keagamaannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa kedua fatwa yang dirilis MUI menjadi salah satu acuan bagi pihak Bareskrim Polri untuk menetapkan hukum terkait keagamaan yang menjerat Panji Gumilang.

BERITA TERKAIT

“Fatwa ini diminta aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes polri. Maka, dalam upaya penyidikan, fatwa ini menjadi salah satu rujukan dan juga panduan di dalam menetapkan aspek keagamaan, apakah dia masuk dalam kategori menodai agama Islam atau tidaknya,” kata dia.  

(Tribunnews)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas