Jalani Pemeriksaan Keempat Hari Ini, Firli Bahuri Mengaku dalam Kondisi Sehat
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
Kemudian yang dipersangkakan dalam kasus ini ialah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Di sisi lain, akhir-akhir ini kasus yang menjerat Firli dinilai sebagai serangan balik atas tindakan KPK menjerat pengusaha bernama Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan saksi meringankan Firli mengatakan ada banyak kejanggalan khususnya terkait bukti-bukti yang ada.
Dia menilai bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dianggap belum bisa membuktikan tindak pidana yang terjadi. Oleh sebab itu, Yusril meminta kasus ini dihentikan.
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Apalagi Yusril mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas."
"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.
Pernyataan Yusril itu kemudian ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Dia menyebut pihaknya hanya fokus menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Senada dengan Irjen Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, juga tak memberikan banyak komentar terkait pernyataan Yusril itu.
"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," jelasnya.
Ade lantas meminta maaf karena penyidik tidak menanggapi permintaan Yusril tersebut karena menurutnya itu di luar konteks.
"Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut," tuturnya.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.