Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terkait Kasus TPPU

Grimaldy masuk sebagai daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit ayahnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terkait Kasus TPPU
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Grimaldy Louhenapessy, Jumat, 19 Januari 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Grimaldy Louhenapessy, Jumat, 19 Januari 2024.

Grimaldy masuk sebagai daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit ayahnya.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Asuransi Keselamatan Pelayaran, KPK Panggil Eks Pejabat Pelni dan Jasindo

Pemeriksaan bagi Grimaldy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka RL (Wali Kota Ambon)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Selain Grimaldy, KPK juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain, yaitu Suminsen dan Shinta Mangkoepdidjojo.

Baca juga: Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementan

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas