Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Saja yang Masuk Pendataan Non ASN? Cek Datanya di Laman BKN

Siapa saja yang masuk pendataan Non ASN? Berikut ini cara melihat datanya di laman BKN sebelum mengikuti seleksi ASN 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Siapa Saja yang Masuk Pendataan Non ASN? Cek Datanya di Laman BKN
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini cara melihat data Pendataan Non ASN di laman BKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendataan Non ASN adalah data untuk memetakan kondisi dan status pegawai non ASN.

Jelang rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, tenaga honorer dapat melihat apakah ia terdaftar di Pendataan Non ASN.

Lalu, siapa saja yang termasuk dalam Pendataan Non ASN?

Pendataan Non ASN ini berisi data tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Namun, dua kategori tersebut harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Fungsi dari Pendataan Non ASN ini untuk menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Berita Rekomendasi

Ada kelompok yang tidak masuk Pendataan Non ASN itu misalnya pengemudi/sopir, petugas kebersihan, satpam, dan tenaga lain di instansi ASN.

Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan dan terakhir Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

Selain itu, tenaga honorer dapat melihat pada laman BKN apakah ia masuk dalam Pendataan Non ASN.

Selengkapnya, simak syarat tenaga honorer yang masuk daftar Pendataan Non ASN dan cara mengeceknya.

Baca juga: Persyaratan Daftar CPNS 2024 di SSCASN dan Dokumen yang Dibutuhkan

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN:

  • Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Cara Cek Pendataan Non ASN:

  1. Masuk ke laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  2. Pilih "Instansi"
  3. Klik "Pengumuman"
  4. Akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas