Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 Secara Online, Siapkan Dokumen Ini

Simak cara pemberkasan peserta yang lulus CPNS Kejaksaan 2023 secara online. Siapkan dokumen berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 Secara Online, Siapkan Dokumen Ini
Instagram @biropegkejaksaan
Tahap pemberkasanCPNS Kejaksaan 2023 secara online bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Berikut dokumen yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 secara online melalui aplikasi Rekrutmen Kejaksaan.

Tahap pemberkasan tersebut wajib diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023 untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Periode pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 dibuka hingga 14 Februari 2024.

Untuk melakukan pemberkasan, peserta diwajibkan mengisi data diri dan mengunggah dokumen elektronik melalui laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.

Adapun tahapan pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 yakni sebagai berikut:

Cara Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 via Online

1. Kunjungi laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ dan login menggunakan akun masing-masing;

2. Isi data pribadi sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Biodata

  • Nama lengkap
  • Gelar belakang (khusus untuk peserta pada formasi Ahli Pertama Jaksa dan Petugas Barang Bukti)
  • Kabupaten atau Kota Tempat Lagir seusai isian pada SSCASN
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin

b. Pendidikan

Baca juga: Kapan Pengisian DRH NIP CPNS 2023? Ini Jadwal dan Caranya

  • Jenjang pendidikan (sesuai formasi yang dilamar)
  • Nama Institusi Pendidikan
  • Tahun Lulus
  • Tahun terbit ijazah

c. Kontak

  • Nomor Telepon
  • Nomor Telepon WhatsApp
  • Email
  • Alamat

Syarat Dokumen Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023

  1. Ijazah
  2. Transkrip Nilai
  3. Akta Lahir
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP
  6. Foto saat pendaftaran akun SSCASN yang berlatar belakang warna merah
  7. Akta Nika (bagi peserta yang berstatus telah menikah)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas