Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 Secara Online, Siapkan Dokumen Ini

Simak cara pemberkasan peserta yang lulus CPNS Kejaksaan 2023 secara online. Siapkan dokumen berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 Secara Online, Siapkan Dokumen Ini
Instagram @biropegkejaksaan
Tahap pemberkasanCPNS Kejaksaan 2023 secara online bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Berikut dokumen yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 secara online melalui aplikasi Rekrutmen Kejaksaan.

Tahap pemberkasan tersebut wajib diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023 untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Periode pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 dibuka hingga 14 Februari 2024.

Untuk melakukan pemberkasan, peserta diwajibkan mengisi data diri dan mengunggah dokumen elektronik melalui laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.

Adapun tahapan pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 yakni sebagai berikut:

Cara Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 via Online

1. Kunjungi laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ dan login menggunakan akun masing-masing;

2. Isi data pribadi sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Biodata

  • Nama lengkap
  • Gelar belakang (khusus untuk peserta pada formasi Ahli Pertama Jaksa dan Petugas Barang Bukti)
  • Kabupaten atau Kota Tempat Lagir seusai isian pada SSCASN
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin

b. Pendidikan

Baca juga: Kapan Pengisian DRH NIP CPNS 2023? Ini Jadwal dan Caranya

  • Jenjang pendidikan (sesuai formasi yang dilamar)
  • Nama Institusi Pendidikan
  • Tahun Lulus
  • Tahun terbit ijazah

c. Kontak

  • Nomor Telepon
  • Nomor Telepon WhatsApp
  • Email
  • Alamat

Syarat Dokumen Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023

  1. Ijazah
  2. Transkrip Nilai
  3. Akta Lahir
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP
  6. Foto saat pendaftaran akun SSCASN yang berlatar belakang warna merah
  7. Akta Nika (bagi peserta yang berstatus telah menikah)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas