Kejagung Ungkap Kendala Pembuktian Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora dan Komisi I DPR
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya kendala dalam pengumpulan alat bukti.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan hasil korupsi tower BTS BAKTI Kominfo yang disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR dan Menpora.
Teruntuk Komisi I DPR, hingga kini tim penyidik masih mencari keberadaan sosok Nistra, terduga perantara aliran uang.
Sedangkan terkait Menpora, Dito Ariotedjo, statusnya akan ditentukan begitu tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (25/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya kendala dalam pengumpulan alat bukti.
Kendala tersebut berupa pengakuan saksi-saksi, temasuk dari pihak terdakwa Irwan Hermawan yang pertama kali membuka aliran uang ke Menpora Dito.
Irwan juga, melalui tim pengacaranya menerima pengembalian uang Rp 27 miliar, sebagaimana jumlah yang disebut-sebut mengalir kepada Dito.
Dalam proses penyidikan dan persidangan kemudian terungkap bahwa uang itu dikembalikan melalui perantara bernama Suryo.
Namun menurut Ketut, dalam hal ini, pengacara Irwan masih tak terbuka sepenuhnya mengenai sosok bernama Suryo tersebut.
"Suryo itu siapa? Sampai saat ini juga belum dijelaskan nama Suryo siapa. Kita sudah telusuri. Ya jaksa itu kan dari proses penyidikan, dari omongan yang disampaikan oleh Maqdir (pengacara Irwan Hermawan). Maqdir enggak mau terbuka," kata Ketut
Namun demikan, pendalaman masih terus dilakukan.
Sang Menpora pun berpeluang untuk kembali dipanggil ketika tim penyidik Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan tambahan darinya terkait perkara ini.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, peluang pemanggilan itu tetap terbuka meski Dito merupakan peserta Pemilu yang dalam Instruksi Jaksa Agung dihentikan sementara pengusutan perkaranya.