Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka itu telah hadir di Gedung Merah Putih dan sedang menjalani pemeriksaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.

Dua tersangka dimaksud ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker dan I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka itu telah hadir di Gedung Merah Putih dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Ungkap Perangkat Hardware & Software Tak Sesuai

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

BERITA REKOMENDASI

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 ini telah merugikan negara sebesar Rp17.682.445.455.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas