KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka itu telah hadir di Gedung Merah Putih dan sedang menjalani pemeriksaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.
Dua tersangka dimaksud ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker dan I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka itu telah hadir di Gedung Merah Putih dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Ungkap Perangkat Hardware & Software Tak Sesuai
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 ini telah merugikan negara sebesar Rp17.682.445.455.