Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Pemerasan SYL

Meski begitu, Fachri mengatakan pencabutan gugatan praperadilan ini meliputi sejumlah alasan teknis. Namun, dia belum membeberkan alasan pastinya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Pemerasan SYL
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang kedua untuk melawan status tersangkanya dalam kasus pemerasan.

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh kubu Firli Bahuri.

"Ya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fachri Bachmid saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).

Meski begitu, Fachri mengatakan pencabutan gugatan praperadilan ini meliputi sejumlah alasan teknis. Namun, dia belum membeberkan alasan pastinya.

"Ada beberapa alasan teknis, nanti ya," ungkapnya.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).

"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024) dalam keterangannya mengenai praperadilan Firli Bahuri.

Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.

"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional dan Wabendum Timnas AMIN di Kasus Korupsi SYL

Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.

Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.

"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas