Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Digugat Praperadilan, Sidang Perdananya Digelar Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perdana praperadilan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perdana praperadilan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Praperadilan ini dimohonkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), telah teregister pada Senin (22/1/2024) dengan nomor
15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Republik Indonesia yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin.
Sidang perdananya akan dilaksanakan besok, Senin (29/1/2024).
"Senin, 29 Januari 2024. 11:00:00 sampai dengan 12:00:00. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 03 (Semua Pihak)," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).
Dalam persidangan perdana nanti, jika seluruh pihak hadir, maka pemohon akan membacakan permohonannya.
Dalam amar permohonannya, LP3HI meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyagakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam dokumen permohonan praperadilannya.
Permohonan itu lantaran Kejaksaan Agung dianggap sudah menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS, khususnya terkait dugaan aliran uang ke Komisi I DPR melalui sosok perantara bernama Nistra Yohan.
Sebab hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan secara resmi penetapan Nistra Yohan sebagai buron.
"Tindakan Termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/ atau memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," katanya.
Tindakan itu kemudian dianggap berakibat menghambat proses hukum perkara BTS hingga bertahun-tahun.
"Yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun. Oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum."
Sebelumnya praperadilan mengenai perantara aliran uang korupsi BTS ke Komisi I DPR pernah diajukan dan teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Namun saat itu, Hakim Tunggal yang bertugas, memutuskan untuk menolak praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kejagung Ungkap Kendala Pembuktian Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora dan Komisi I DPR
Awal Komisi I DPR Disebut di Persidangan BTS
Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR telah disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.
Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.
"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.
Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel Aston Sentul kepada sosok perantara bernama Nistra Yohan.
"Serahkan di mana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Baca juga: Ganjar Singgung Kasus Korupsi BTS saat Dapat Keluhan Warga Banyumas soal Sulitnya Akses Internet
"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel Aston di Sentul," ujar Windi Purnama.