Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Besok Sore
Praperadilan kasus dugaan korupsi yang menyeret Eks Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi akan diputus besok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan kasus dugaan korupsi yang menyeret Eks Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi akan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024) besok.
Putusan praperadilan akan dibacakan hakim tunggal Estiono pada sore hari.
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Eddward O Hiarej besok Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Menurut Djuamto, nantinya persidangan akan digelar terbuka, sehingga dapat disaksikan publik.
"Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum," kata Djuyamto.
Terkait putusan besok, masing-masing pihak saat ditemui usai persidangan Senin (29/1/2024), sama-sama meyakini akan memenangi praperadilan ini.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan, Pihak KPK dan Eddy Hiariej Sama-sama Yakin Menang Praperadilan
Dari pihak KPK mengklaim bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah melalui prosedur yang benar, yakni adanya dua alat bukti.
"Hari ini kita sudah menyerahkan kesimpulan dari KPK sebanyak 79 halaman. Di situ juga termuat, kami berhasil membuktikan bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon menjadi tersangka," ujar Biro Hukum KPK, M Hafez saat ditemui awak media usai persidangan.
Selama jalannya praperadilan, para ahli pun sudah menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan bersifat lex specialis, di mana penyelidikan KPK itu tidak hanya mencari peristiwa pidana tapi juga mengumpulkan bukti bukti permulaan.
Karena itulah, pihak KPK yakin bahwa Hakim Tunggal akan menolak praperadilan ini besok, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: KPK Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sesuai Prosedur, Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan
"Besok insya Allah putusan. Semua jalannya persidangan dari pembuktian, jawaban, dan ahli pun mengakui KPK mempunyai lex specialis. Nah itu sudah kami tunjukkan di dalam persidangan," katanya.
Sementara dari pihak Eddy Hiariej menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan sudah beralasan hukum.
Mereka pun menganggap bahwa permohonan praperadilan ini layak dikabulkan hakim dalam sidang pembacaan putusan besok, Selasa (30/1/2024) sore.
"Putusan diusahakan besok pukul 15.30 (WIB). pada intinya bahwa apa yang kami mohonkan beralasan hukum untuk diterima dan layak untuk dikabulkan," ujar penasihat hukum Eddy, Iwan Priyatno.
Meski demikian, pihak Eddy Hiariej akan tetap menghormati apapun putusan hakim besok, entah diterima ataupun ditolak.
"Mengenai besok putusannya seperti apa, akan menghormati," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.