Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Pendaftaran Akun Sirekap Mobile 2024

Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Berikut link download aplikasi Sirekap Mobile 2024 dan aktivasi akun bagi KPPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Pendaftaran Akun Sirekap Mobile 2024
Google Playstore
Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Berikut link download aplikasi Sirekap Mobile 2024 dan aktivasi akun bagi petugas KPPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan cara aktivasi akun Sirekap Mobile 2024 bagi petugas KPPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik alias Sirekap (Sirekap) dalam Pemilu 2024.

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Ada dua jenis Sirekap di Pemilu 2024 yaitu Sirekap versi mobile yang digunakan KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.

Sementara Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.

Aplikasi Sirekap dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Inilah link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang terbaru: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kpu.sirekap2024 atau bisa juga klik link ini.

Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024

Berita Rekomendasi

Ada sejumlah hal yang harus disiapkan KPPS sebelum men-download aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Dikutip dari akun YouTube KPU Kabupaten Sintang, inilah sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum meng-instal aplikasi Sirekap Mobile 2024:

1. Pastikan HP sudah terpasang kunci layar

Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS

2. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap

3. RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap

4. Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.

Selanjutnya, inilah tata cara pendaftaran akun Sirekap Pemilu 2024

1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru

2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi.

Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.

3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.

Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU
Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU (YouTube.com/KPU Kabupaten Sintang)

4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.

5. Klik link dari KPU untuk login

6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc

7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.

8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.

9. Klik Submit.

10. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.

11. Masukkan password terbaru yang sudah dibuat lalu klik Sign In dan Submit.

12. Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialiasi.

13. Aplikasi Sirekap Mobile 2024 kini bisa digunakan.

Yang perlu diperhatikan, kata KPU Kabupaten Sintang, ada beberapa tipe HP yang tidak bisa login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Salah satunya, kunci layar masih berupa PIN.

Oleh karena itu, pemilik HP wajib mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau mode pula.

Selengkapnya, tutorial cara daftar dan aktivasi akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024, dapat disimak melalui link ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas