Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Sita Mobil dan Uang Asing

Dokumen yang dimaksud, berkaitan dengan pemotongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Sita Mobil dan Uang Asing
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK menyita tiga mobil dan mata uang asing terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan mata uang asing terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo.

Namun masih belum dirincikan merek mobil dan nominal uang yang disita.

"Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Selain mobil dan mata uang asing, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen.

Dokumen yang dimaksud, berkaitan dengan pemotongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik," ujar Ali Fikri.

Berita Rekomendasi

Penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, yakni Pendopo Delta Wibawa pada Selasa (30/1/2024).

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo serta kediaman pihak terkait dalam perkara ini.

"Sudah dilakukan penggeledahan, termasuk Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah pihak terkait perkara tersebut," katanya.

Hasil penggeledahan ini nantinya akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim penyidik.

Ke depannya, tim penyidik juga akan meminta konfirmasi dari saksi-saksi tang terkait.

"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas