Bansos Ibu Hamil 2024 Segera Cair, Penerima Dapat Rp750.000 per Tahap
Berikut ini informasi bansos ibu hamil 2024 yang cair sebagai bagian dari PKH. Setiap penerima akan mendapat Rp750.000 per tahap.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (Bansos) ibu hamil akan kembali disalurkan pada tahun 2024.
Bansos ibu hamil 2024 termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima bansos ibu hamil 2024 adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jadwal penerimaan bansos ibu hamil 2024 yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember, yang diserahkan sesuai jadwal dari kelurahan setempat.
Besaran bansos ibu hamil 2024 sama seperti tahun sebelumnya.
Setiap penerima bansos ibu hamil 2024 berhak mendapat Rp750.000 per tahap.
Sehingga, total bansos ibu hamil 2024 adalah Rp3.000.000 setahun.
Syarat penerima bansos ibu hamil 2024 yaitu WNI, bukan ASN/TNI/Polri, belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT dan Kartu Prakerja.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai penerima manfaat PKH di kelurahan setempat.
Penerima bansos ibu hamil 2024 dapat dicek secara online.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos ibu hamil 2024, simak cara di bawah ini, dikutip dari cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: 2 Cara Cek BLT Rp 600 Ribu, Cair pada Februari 2024
Cara Cek Penerima Bansos Ibu Hamil 2024:
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi data diri termasuk alamat lengkap sesuai KTP
- Isi captcha yang muncul di bawah kolom isian
- Klik “Cari Data”
- Tunggu hingga muncul tabel berisi informasi status penerima
- Jika Anda adalah penerima bansos ibu hamil, Anda akan melihat nama dan identitas Anda pada tabel
- Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima, maka tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Ibu Hamil 2024:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun baru jika belum memiliki akun, dengan mengisi data diri
- Masuk ke aplikasi Cek Bansos menggunakan akun yang telah dibuat
- Pada halaman utama, klik "Daftar Usulan"
- Klik "Tambahkan Usulan"
- Silakan mengisi data diri Anda
- Lalu, pilih jenis bantuan sosial, klik "PKH"
- Klik selanjutnya
- Proses pengajuannya Anda akan diverifikasi oleh Kemensos.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.