Gaji PNS, PPPK, Polri, TNI Tahun 2024, Dilengkapi Link Download Tabel Gaji
Berikut ini daftar gaji PNS, PPPK, Polri, TNI Tahun 2024. Artikel ini dilengkapi link download tabel gaji resmi dari pemerintah.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri) diatur melalui masing-masing Peraturan Pemerintah (PP).
Besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri ini menyesuaikan jabatan dan masa kerja.
Sehingga, besaran gajinya dibagi menjadi beberapa golongan.
Selengkapnya, simak daftar selengkapnya di bawah ini.
A. Gaji PNS 2024:
Gaji PNS 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Ini Rincian Besarannya
Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
*) Link download tabel gaji CPNS 2024 >>> Di sini
B. Gaji PPPK Tahun 2024:
Gaji PPPK 2024 tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
*) Link download tabel gaji PPPK 2024 >>> Di sini
C. Gaji TNI 2024:
Gaji TNI 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Golongan I:
- Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II:
- Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III:
- Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV:
- Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV:
- Perwira Tinggi TNI Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
*) Link download tabel gaji TNI 2024 >>> Di sini
D. Gaji Polri 2024:
Gaji Polri tahun 2024 tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Golongan I:
- Tamtama Polri Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II:
- Bintara Polri Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III:
- Perwira Pertama Polri Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV:
- Perwira Menengah Polri Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV:
- Perwira Tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
*) Link download tabel gaji Polri 2024 >>> Di sini
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.