Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melki Sedek Keberatan Dinyatakan Bersalah, Satgas PPKS UI: Banding Langsung ke Itjen Kemdikbud

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan, upaya banding bukan lagi menjadi urusan pihaknya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Melki Sedek Keberatan Dinyatakan Bersalah, Satgas PPKS UI: Banding Langsung ke Itjen Kemdikbud
Instagram @melkisedekhuang
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) merespons keberatan yang disampaikan Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) merespons keberatan yang disampaikan Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang.

Hal ini terkait pernyataan Rektorat UI yang menyebut Melki terbukti melakukan kekerasan seksual.

Baca juga: Melki BEM UI Ajukan Surat Keberatan, Akui Hanya Diperiksa Satu Kali, Sebut Ada Kejanggalan

Pernyataan Rektorat UI tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan, upaya banding bukan lagi menjadi urusan pihaknya.

Ia juga menyebut, jika Melki ingin banding, juga bukan menjadi tanggungjawab Universitas Indonesia.

Baca juga: Sosok Melki Sedek Huang, Eks Ketua BEM UI yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kini Disanksi

Manneke mengatakan, banding dapat diajukan Melki, selaku pihak yang ditetapkan sebagai pelaku secara langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud.

BERITA REKOMENDASI

"Urusan banding tidak lagi dengan Satgas atau dengan UI, tapi dengan Dirjen Dikti dan pengajuan harus lewat kanal pelaporan Itjen Kemdikbud," kata Manneke, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024) malam.

Selain itu, Menneke juga mengatakan, kalaupun Melki telah mengajukan banding terkait kasusnya, tidak ada kewajiban pendampingan baik dari pihak Satgas PPKS dan Rektorat UI.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif Melki Sedek Huang menyatakan keberatan atas pernyataan Rektorat UI yang menyebut dia terbukti melakukan kekerasan seksual.

Pernyataan Rektorat UI tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.

"Saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, dalam keterangannya, pada Rabu (31/1/2024).

Terkait hal itu, Melki mempersoalkan transparansi proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua BEM UI Nonaktif Melki Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Sepanjang proses investigasi dilakukan Satgas PPKS UI selama kurang lebih satu bulan, Melki mengaku hanya dipanggil sebanyak satu kali oleh Satgas PPKS UI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas