Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ada Aturan Pembatasan Angkutan Barang dan Contra Flow
Berikut aturan pembatasan angkutan barang dan Contra Flow untuk mengantisipasi kondisi perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi kondisi perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek, mendatang.
SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Dirjen Hendro, dikutip dari hubdat.dephub.go.id.
Selain itu, nantinya juga terdapat pengaturan penundaan perjalanan (Delaying System) dan sebagai Buffer Zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ungkap Dirjen Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Dirjen Hendro.
Baca Juga: Dirjen Hubud Kemenhub Inspeksi Bandara Soekarno-Hatta Jelang Libur Panjang Nasional
Waktu Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Tol yang dibatasi, sebagai berikut:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
6. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
7. Jawa Timur:
- Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang
Sementara itu, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai hari Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.
Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.
Baca Juga: Libur Februari 2024, Ada Libur Panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad hingga Imlek 2575 Kongzili
Ruas Jalan Non Tol yang berlaku pembatasan, sebagai berikut:
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
11. Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk
Waktu Diberlakukan Sistem Contra Flow pada Arus Mudik dan Arus Balik
Sistem Contra Flow pada arus mudik dan arus balik akan diberlakukan mulai:
Arus Mudik:
- Hari Rabu (7/2/2024) mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).
- Hari Kamis (8/2/2024) dan Jumat (9/2/2024) masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).
Arus Balik:
- Hari Sabtu (10/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024) masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Informasi selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.